Aktivitas Staff KAMG
Senin, 10 September 2007
Pergi ke kantor DPRD SU untuk menemui Komisi E-DPRD SU, menanyakan tentang janji Komisi E untuk memfasilitasi pertemuan Tripartit antara KAMG-DPRD SU (Komisi E) dan Pihak Yayasan/Sekolah yang memecat dan mengurangi jam mengajar guru-guru anggota KAMG. Setelah diskusi dengan Pak Timbas (Koordinator Komisi E-DPRD SU), beliau mengatakan bahwa pengaduan KAMG tersebut belum pernah dibicarakan di lingkungan Komisi E dengan alasan anggota Komisi E sedang sibuk, dan beliau tidak berani mengambil langkah sendiri. Beliau hanya bisa menjanjikan bahwa nanti sore (senin, 10 Sept) sekitar jam 2, komisi E akan mengadakan rapat dan kasus KAMG ini akan menjadi salah satu agenda rapat Komisi E.
Selasa, 11 September 2007
Menemui Pak Timbas kembali untuk menanyakan bagaimana hasil rapat yang beliau janjikan. Tapi sangat disayangkan, beliau mengatakan bahwa mereka (komisi E) tidak jadi rapat dengan alasan anggota Komisi E pada tidak datang. Setelah diskusi lagi dengan beliau, beliau menyarankan supaya KAMG juga turun ke tingkatan Daerah/kota yaitu untuk mendesak dinas Daerah/Kota supaya mamfasilitasi KAMG bisa menyelesaikan kasus tersebut dengan jalan damai bersama pihak Yayasan/Sekolah dilingkungan daerah/kota tersebut, sembari juga nanti Komisi E akan tetap mengusahakan supaya tuntutan KAMG (yaitu difasilitas bertemu dengan pihak yayasan/kota) di tingkatan Propinsi tetap dilakukan.
Selain itu beliau juga menyerahkan foto copy tembusan surat edaran (tertanggal 22 Agustus 2007) dari Kadis Pendidikan Propsu ke Kadis pendidikan Daerah/kota yaitu Medan, Langkat, Deli Serdang dan Tebing Tinggi. Surat dari Kadis Propsu tersebut berisi supaya masing-masing Kadis di 4 (empat) daerah/kota tersebut menyelesaikan permasalahan KAMG dengan pendekatan personal dan bersifat persuasif edukatif kepada para kepala sekolah, pimpinan yayasan dan para guru yang bersangkutan untuk menjaga kelancaran proses pembelajaran di sekolah.
Rabu, 12 September 2007
Kami pergi ke kantor Dinas Pendidikan Propsu, untuk menanyakan hasil tindak lanjut dan respon Dinas Pendidikan Daerah/Kota atas surat edaran yang dikeluarkan oleh Kadis Propsu tersebut.
Satpam kantor dinas Propsu yang dilantai satu mengatakan bahwa Kepala Dinas lagi ada urusan luar dan kami disarankan untuk bertemu staff ahlinya saja. Kemudian ketika jumpa dengan Satpam di lantai dua, kami diarahkan untuk bertemu Kepala Tata Usaha saja.
Ketika masuk ke ruangan Tata Usaha, kami dilayani oleh salah seorang pegawai di ruangan tersebut, kemudian kami mengutarakan maksud kedatangan kami dan kamipun menyerahkan foto copy surat edaran dari Kadis tersebut, tetapi beliau mengatakan bahwa KTU lagi ada rapat. dan kami disuruh untuk menunggu. Setelah selesai rapat di ruangan rapat Tata usaha, KTU keluar, tetapi beliau belum bersedia menemuii kami dengan alasan ada rapat lain. Sehingga kamipun pulang tanpa hasil.
Jumat, 14 September 2007
Kembali kami mendatangi kantor tata usaha dinas propsu, dan menjumpai pegawai yang kemarin melayani kami, beliaupun menjumpai KTU dan mengutarakan maksud kedatangan kami. Kemudian beliau mengatakan bahwa KTU belum bersedia untuk ditemui dan KTU melalui beliau hanya menyerahkan hasil dengar pendapat antara Mendiknas dengan Komisi X DPR-RI dan kami disuruh memfoto copy. Kami menjelaskan bahwa itu sudah kami miliki, yang kami minta adalah hasil tindak lanjut surat edaran kadis Propsu. Tetapi pegawai tersebut mengatakan mereka tidak tahu menahu tentang surat tersebut dan kami disuruh untuk menanyakan langsung ke Kadis.
Kemudian kami pergi ke kantor Kadis, tetapi kadis tidak ada di tempat dan akhirnya kami dilayani oleh Staff Ahlinya Kadis. Setelah mengutarakan maksud kedatangan kami, beliau menjawab bahwa surat tersebut belum ada hasil. Beliau mengatakan bahwa karena alasan Otonomi Daerah, Kepala Dinas Propsu tidak mempunyai wewenang yang kuat untuk menekan dinas daerah/kota. Beliau menambahkan bahwa Kadis Propsu melalui surat tersebut hanya bisa menyarankan kadis daerah/kota untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dan daerah/kota bisa sesuka hati mau membalas atau tidak surat edaran tersebut.
Kemudian kami menjelaskan bahwa di point 2b surat tersebut dituliskan bahwa setiap langkah dan strategi yang diambil dinas daerah/kota harus dilaporkan ke Dinas Propsu. Tetapi lagi-lagi beliau mengalaskan Otonomi daerah. Beliau mengatakan dengan adanya Otonomi Daerah, tidak ada kewajiban mutlak daerah/kota untuk membalas atau mengindahkan surat edaran Kadis Propsu tersebut.
Senin, 17 September 2007
Kami kembali menjumpai Pak Timbas untuk mendiskusikan hasil yang kami dapat di kantor Dinas Propsu, sekaligus juga menekankan tuntutan KAMG yang pertama kali yaitu supaya difasilitasi bertemu dengan pihak yayasan/sekolah. Kemudian bapak itu kembali menyarankan supaya kami tetap turun langsung ke dinas daerah/kota sekaligus juga menanyakan tentang surat edaran kadis Propsu itu langsung di daerah. Sewaktu kami nanti turun ke dinas daerah, beliau berjanji akan mengontak anggota DPRD (lewat Fraksi PKS )di daerah yang akan kami kunjungi supaya memfasilitasi kami bertemu dengan kepala Dinas daerah/kota. Dan bapak itu juga menjanjikan tentang tuntutan KAMG ke DPRD SU akan dibicarakan pada rapat Komisi E nanti sore Jam 2.
Selasa. 18 September 2007
Kami menghubungi kembali Pak Timbas, untuk menanyakan hasil rapat Komisi E. Beliau mengatakan bahwa hasil rapat komisi E adalah mereka menyurati Kadis Propsu untuk mempertanyakan hasil tindak lanjut surat edaran Kadis Propsu. Kemudian beliau menjanjinkan kalau surat komisi E tersebut tidak ditanggapi oleh Kadis propsu, maka Komisi E akan memanggil langsung Kadis Propsu. Kemudian kalau kedua cara tersebut tidak membuahkan hasil, maka Komisi E menjanjinkan akan memfasilitasi KAMG untuk bertemu pihak Yayasan/Sekolah.
Rabu, 19 September 2007
Kami pergi ke DPRD Deli Serdang (Fraksi PKS) meminta supaya di fasilitasi bertemu dengan Dinas Pendidikan DS. Tetapi karena ada sedikit Misscomunication antara Pak Timbas dengan dengan Fraksi PKS DS maka kami tidak jadi bisa bertemu dengan Kadis DS.
Senin, 24 September 2007
Kami pergi lagi ke Fraksi PKS DS. Disana kami bertemu dengan Uztad Latief (Ketua Fraksi PKS) dan meminta beliau untuk memfasilitasi kami bertemu dengan Kadis DS. Setelah diskusi sebentar, kemudian beliau membawa kami langsung menuju kantor Dinas Pendidikan DS. Disana kami tidak bertemu dengan Kadis karena sedang ada dinas luar. Maka kami dilayani oleh KTU (Pak Surya). Sesudah mengutarakan maksud kedatangan kami, beliau mengatakan bahwa masalah KAMG ini sudah diusut dan untuk ini sudah dibentuk Tim Khusus yang diketuai oleh pak Zul Syahrizal.
Menurut penuturan Beliau, hasil pengusutan itu dijelaskan bahwa para guru dipecat dan dikurangi jam mengajarnya salah satu alasannya menurut sekolah adalah karena berkurangnya jumlah siswa sehingga sekolahpun harus mengurangi jam mengajar guru. Kemudian kami mengatakan bahwa kekecewaan KAMG selama ini bahwa Dinas Pendidikan hanya mendengarkan apa kata Yayasan/sekolah dan tidak pernah menanyakan KAMG (dalam hal ini guru-guru yang dipecat atau yang dikurangi jam mengajarnya).
Kemudian beliau menyarankan supaya kami membuat surat permohonan resmi dari KAMG berisi harapan KAMG ke Dinas DS dan beliau juga menyarankan kami bertemu langsung dengan ketua tim untuk menanyakan kejelasan hasil investigasi mereka. Beliau juga berjanji akan menyuruh Pak Zul untuk menghubungi kami.
Selasa, 25 September 2007
Bertemu dengan Indira (Bagian Diakonia bidang anak PGI Pusat).
Rabu, 26 September 2007
Sampai hari ini kami tidak pernah dihubungi oleh Pak Zul. Akhirnya kami yang menghubungi Pak Zul lewat nomor HP yang diberikan oleh Pak Surya, tetapi nomor yang diberikan itu tidak aktif-aktif. Setelah sampai di kantor dinas kami telepon kembali beliau tetapi tetap tidak aktif.
Kemudian kami bermaksud menjumpai Pak Surya karena Pak Zul tidak bisa dihubungi. Tetapi menurut pegawai Tata Usaha, Pak Surya sedang ada tamu dan tidak bisa diganggu. Kemudian kami SMS Pak Zul dengan maksud meminta Beliau untuk berkenan menemui kami dan setelah menunggu beberapa lama SMS tersebutpun masuk tetapi tidak ada tanggapan.
Setelah kira-kira jam 11.30 Wib, Pak Surya keluar dan kami menanyakan bagaimana tindak lanjut dari pembicaraan kami tempo hari, tetapi beliau tidak memberi tanggapan apa-apa (mungkin karena kami datang tidak bersama anggota DPRD lagi), dan beliau hanya mengarahkan kami untuk bertemu dengan Pak Zul secara langsung. Kemudian beliau menunjukkan kantornya Pak Zul.
Kemudian kami masuk ke kantor Dikmenjur (Pak Zul sebagai Koordinator), dan disana kami bertemu pegawai Dikmenjur (Mattohir Siregar), dan kami menyatakan bahwa kami ingin bertemu dengan Pak Zul. Tetapi beliau mengatakan bahwa Pak Zul sedang istirahat (tidur) dan tidak bisa diganggu padahal masih pukul 11.30 WIB.
Kami tanyakan kembali berapa lama beliau istirahat, tetapi pegawai tersebut mengatakan tunggu sajalah dulu. Setelah jam 12.00 WIB, kami menanyakan kembali jam berapa biasanya beliau selesai istirahat, tetapi pegawai yang lain (cewek) mengatakan “kan ada waktunya istirahat dan ada waktunya menerima tamu, jadi tunggu sajalah dulu”. Dan mereka mengatakan istirahat biasanya sampai jam 13.00 WIB. Kemudian kami pergi, dan mengatakan bahwa kami akan datang lagi jam 13.00 WIB.
Pukul 13.00 WIB kami datang lagi dan menemui pegawai tersebut, tetapi mereka mengatakan bahwa Pak Zul sudah keluar dan tidak tahu apakah masih kembali atau tidak. “Baru saja kalian pergi, Pak Zul sudah keluar, makanya tadi ditunggu saja” kata pegawai cewek tadi. Padahal mereka yang bilang tadi, bahwa jam istirahat biasanya sampai pukul 13.00 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar