Medan, Kompas - Masyarakat Pendidikan Sumatera Utara menolak Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumut 2008 karena nilainya terlalu rendah. Anggaran itu jauh dari kebutuhan sebenarnya dan melecehkan amanat amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari total anggaran.
”Kami menolak anggaran pendidikan ini. Ini jelas jauh lebih kecil dari amanat undang-undang. Kami meminta agar ada revisi alokasi anggaran itu,” tutur Koordinator Masyarakat Pendidikan Sumut (MPS) Deni B Saragih, Kamis (31/1), di sela-sela diskusi mengupas anggaran pendidikan APBD Sumut.
Menurut Deni, banyak persoalan pendidikan yang memerlukan perhatian, seperti rehabilitasi sekolah rusak dan perbaikan kesejahteraan guru. Sikap penolakan mula-mula didesakkan oleh pendiri Yayasan Sultan Iskandar Muda, Sofyan Tan. Sofyan menilai, selain kecil, alokasi dana pendidikan banyak yang salah sasaran. Salah satu bentuk kesalahan itu adalah pemberian bantuan ke sekolah.
”Banyak sekolah di pinggiran kota yang belum banyak menikmati bantuan. Bantuan selama ini banyak diterima sekolah yang sudah maju. Bagaimana sekolah yang berbeda sarana pendidikannya melakukan ujian nasional dengan soal yang sama,” kata Sofyan yang juga anggota dewan pendidikan Sumut.
Penolakan serupa didukung oleh anggota DPD asal Sumut, Parlindungan Purba. ”Saya setuju asal penolakan ini lepas dari unsur politik apa pun. Memang anggaran tahun ini banyak tersedot oleh agenda politik. Padahal, anggaran itu mestinya bisa dipakai untuk memperbaiki sekolah rusak, misalnya,” katanya.
Penolakan terhadap APBD diatur dalam mekanisme penyusunan anggaran, seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sekretaris Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut Elfanda Nanda mengatakan, sebelum disahkan, masyarakat bisa melakukan protes jika komposisi anggaran dinilai tidak berpihak kepada rakyat.
Dia menuturkan, komposisi anggaran pendidikan di APBD Sumut tahun 2008 lebih buruk dari 2007. Tahun ini anggaran bidang pendidikan senilai 3,2 persen dari total anggaran yang ada Rp 3,1 triliun yang setara dengan Rp 102 miliar. Alokasi anggaran ini Rp 25 miliar untuk belanja tidak langsung dan Rp 76 miliar untuk belanja langsung atau belanja publik.
Adapun anggaran Dinas Pendidikan 2007 Rp 91 miliar yang terdiri atas Rp 20 miliar untuk belanja tidak langsung dan Rp 70,9 miliar belanja langsung untuk 10 program. Namun, hanya enam program yang bersentuhan dengan kepentingan masyarakat.
Anggota Panitia Anggaran DPRD Sumut, M Nuh, memahami penolakan masyarakat atas alokasi dana pendidikan. ”Besarnya anggaran pendidikan tergantung dari kemauan politik saja,” katanya. (NDY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar